Oct 13, 2011

Jaminan Kesehatan Masyarakat | Jamkesmas

Jamkesmas ( akronim dari Jaminan Kesehatan Masyarakat ) adalah sebuah program asuransi kesehatan untuk warga Indonesia. Program ini dijalankan oleh Departemen Kesehatan sejak 2004. Pada tahun 2009 program ini mendanai biaya kesehatan untuk 76,4 juta penduduk, jumlah ini termasuk sekitar 2,650 juta anak terlantar, penghuni panti jompo, tunawisma dan penduduk yang tidak memiliki kartu tanda penduduk.

Dalam acara Gerakan Perempuan Tanam dan Pelihara 2010 di Gedung Manggala Wanabakti Departemen Kehutanan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (23/11/2010) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan bahwa persentase jumlah penduduk miskin berkurang jadi 13,33 persen saja atau sekitar 31 juta jiwa untuk perhitungan tahun 2010 dan anda bisa melihat data jumlah dan persentase penduduk miskin di situs Badan Pusat Statistik.
klik untuk memperbesar
Jumlah 31 juta jiwa penduduk miskin yang berhak menerima Jamkesmas (jaminan pemeliharaan kesehatan keluarga miskin) kadang atau mungkin sering kali sulit untuk mendapatkan haknya dengan alasan yang hampir cukup beralasan dari para petugas atau pejabat daerah yang mengacu pada surat edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: TU/Menkes/1395/VII/2011 mengenai penggunaan database kepersertaan Program kesehatan (Jamkesmas) dan bisa anda lihat copy-annya di samping ini. 
Jika kita membandingkan dengan negara-negara ASEAN, jumlah masyarakat Indonesia yang mendapatkan jaminan kesehatan baru sekitar 48 persen. Jumlah ini masih lebih rendah dibanding dengan negara Vietnam yang sudah mencapai 55 persen dan negara Filipina sebesar 76 persen. Angka tersebut berdasarkan data yang dianalisis oleh tim dari Lancet ASEAN. Saat ini di ASEAN sendiri terbagi menjadi 4 kelompok negara berdasarkan urutan kemajuannya yaitu:
  •     Brunei Darussalam dan Singapura
  •     Malaysia dan Thailand
  •     Indonesia, Vietnam dan Filipina
  •     Laos, Myanmar dan Kamboja
Dalam Seminar Nasional "Sinkronisasi Program Jamkesmas dan Jamkesda serta Optimalisasi Pembayaran INA-DRG" dalam rangka pelaksanaan Annual Scientific Meeting 2010 yang digelar di Auditorium Fakultas Kedokteran (FK) UGM, pakar ilmu kesehatan masyarakat UGM, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., mengatakan dalam pengembangan sistem jaminan kesehatan di era otonomi daerah, perlu diperhatikan beberapa unsur penting, seperti efisiensi, kualitas, keterjangkauan, keberlanjutan, subsidi silang, keadilan dan pemerataan, portabilitas, dan desentralisasi.

Integrasi sistem jaminan kesehatan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah serta integrasi horizontal antara pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota sangat diperlukan dalam koordinasi  manfaat dan mengakomodasi prinsip-prinsip portabilitas.“Fungsi integrasi ini tidak mungkin diambil alih sendiri secara sentralisasi oleh pemerintah pusat, selain tidak sesuai dengan semangat desentralisasi dan tidak sesuai dengan unsur-unsur penting dalam pengembangan sistem jaminan kesehatan. Apalagi adanya potensi rawan terjadinya gesekan konflik kepentingan dengan pemerintah daerah, baik politik maupun keuangan,” jelas Dekan FK UGM ini.

Sistem jaminan kesehatan dengan konsep desentralisasi integrasi dapat dijadikan strategi dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang reformasi sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia. Konsep ini adalah konsep nasional dengan semangat desentralisasi dengan integrasi antara peran dan program pemerintah pusat (Jamkesmas) dan pemerintah daerah melalui Jamkesda serta stakeholder lain yang mendukung SJSN bidang kesehatan, termasuk di dalamnya asuransi kesehatan swasta, menurut pakar ilmu kesehatan masyarakat UGM ini.

Sementara itu, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono berkomitmen memberikan jaminan kesehatan seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2014. Dan kini, pemerintah tengah menyiapkan rencana perluasan kepesertaan serta fasilitas kesehatan secara bertahap dan akan melakukan sensus untuk mengetahui secara pasti jumlah penduduk miskin serta akan dicatat nomor induk kependudukannya (NIK) sesuai perintah UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Saat ini hampir 120 juta jiwa atau 59% penduduk sudah terkover dengan jaminan kesehatan,” kata Menko Kesra seusai rapat koordinasi SJSN di Jakarta kemarin dan jumlah itu diketahui berdasarkan data warga yang menerima Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan

Pokok utama dalam pembiayaan kesehatan adalah:
a. Mengupayakan kecukupan/adekuasi dan kesinambungan pembiayaan kesehatan padatingkat pusat dan daerah. (UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan mengatur besaran anggaran kesehatan pusat adalah 5% dari APBN di luar gaji, sedangkan APBD Propinsi dan Kab/Kota 10% di luar gaji, dengan peruntukannya 2/3 untuk pelayanan publik.
b. Mengupayakan pengurangan pembiayaan OOP dan meniadakan hambatan pembiayaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terutama kelompok miskin dan rentan melalui pengembangan jaminan
c. Peningkatan efisiensi dan efektifitas pembiayaan kesehatan.

Pengembangan jaminan kesehatan dilakukan dengan beberapa skema sebagai berikut:
1. Pengembangan jaminan pemeliharaan kesehatan keluarga miskin (Jamkesmas) yang dalam jangka panjang terintegrasi sebagai jaminan kesehatan penerima bantuaniuran (PBI) dalam SJSN

2. Pengembangan Jaminan Kesehatan (JK) non PBI sebagai bagian dari Sistem JaminanSosial Nasional (SJSN)

3. Pengembanganjaminan kesehatan berbasis sukarela:
a.Asuransi kesehatan komersial
b.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) sukarela

4. Pengembangan jaminan kesehatan sektor informal:
a.Jaminan kesehatan mikro/microfinancing (dana sehat)
b.Dana sosial masyarakat

Perlu diketahui bahwa jumlah aggaran dana untuk Jamkesmas dan Jampersal (Jaminan Persalinan) di pelayanan dasar untuk tiap Kabupaten/Kota tahun anggaran 2011 adalah 1,895,714,394,000 atau 1,8 Triliyun.  Rincian data untuk anggaran tersebut bisa anda lihat di sini dalam format PDF.

Untuk itu marilah kita untuk lebih sadar akan hak atas jaminan sosial yang diberikan pemerintah termasuk jaminan kesehatan karena sehat itu baik...
 
sumber
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...